PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 13
(1) Penyaluran Hibah RR dilakukan melalui pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sekaligus paling banyak sebesar nilai
yang tercantum dalam PHD.
