PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 11
(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah.
(2) Penandatanganan PHD dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak SPPH ditetapkan.
(3) Dalam hal SPPH ditetapkan pada bulan Oktober tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), penandatanganan PHD dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak SPPH ditetapkan.
Bagian Ketujuh Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
