PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 285 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
PENERIMAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK ROKOK DAN KUASA PENGGUNA
ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENYETORAN PAJAK ROKOK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah diatur bahwa Menteri Keuangan, selain sebagai pengguna anggaran atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak selaku pengguna anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.07/2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok, telah ditunjuk Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.07/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, telah ditunjuk Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- bahwa sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1390 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara perlu menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM
NEGARA PENERIMAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK ROKOK
DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM
NEGARA PENYETORAN PAJAK ROKOK.
KESATU : Menetapkan:
- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok; dan
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut
KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok, atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99 dengan akun penerimaan non anggaran dalam rangka penerimaan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
KEDUA : Dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a dan/atau huruf b berhalangan, menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai:
- Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok; dan/atau
- Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran Penyetoran Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
KETIGA : Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dalam Diktum KESATU.
KEEMPAT : Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
KELIMA : Penetapan Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berakhir, dalam hal KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU:
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
KEENAM : KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dan pemotongan pajak rokok, serta mempunyai tugas dan fungsi:
- menerbitkan Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok (SKP-PR);
- menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok (SKP-KP2R);
- menyampaikan rekomendasi penyetoran Pajak Rokok kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok;
- menyampaikan pemberitahuan penyetoran pajak rokok kepada gubernur dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
- menyampaikan pemberitahuan penyetoran atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KETUJUH : KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran pajak rokok, serta mempunyai tugas dan fungsi:
- menetapkan Staf Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
- melaksanakan pemotongan penyetoran, penundaan penyetoran, penghentian penyetoran, dan penyetoran kembali pajak rokok;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran pajak rokok kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99.
KEDELAPAN : Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
KESEMBILAN : Pejabat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEPULUH : KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA segera menyampaikan keputusan penetapan kuasa pengguna anggaran dan/atau keputusan penetapan pelaksana tugas kuasa pengguna anggaran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
KESEBELAS : Dalam hal terdapat penggantian pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok,
dan/atau Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok berdasarkan Keputusan Menteri ini, pejabat dimaksud segera menyampaikan keputusan penetapan kuasa pengguna anggaran dan/atau keputusan penetapan pelaksana tugas kuasa pengguna anggaran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH.
KEDUABELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.07/2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.07/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II, Kementerian Keuangan; dan
- yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah diatur bahwa Menteri Keuangan, selain sebagai pengguna anggaran atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak selaku pengguna anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.07/2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok, telah ditunjuk Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.07/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, telah ditunjuk Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- bahwa sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1390 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
