PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 44
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan
pengujian kesesuaian SP2 Dana Bersama dengan dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan hasil pengujian SP2 Dana Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
