PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
(1) Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau
asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai.
(2) Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
