PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 18
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas:
- penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
- hasil investasi dari Dana Bersama;
- hibah yang diterima BPDLH;
- hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
- dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
