PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — PENGUMPULAN DANA BERSAMA
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang
bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b, Pemda ikut berpartisipasi
mengalokasikan belanja dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
- menambah Dana Utama;
- pembayaran premi asuransi dalam rangka transfer risiko; dan/atau
- penggunaan lain dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
(4) Penggunaan Dana Bersama yang bersumber dari
partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BPDLH.
