PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 14
BAB 3 — PENGUMPULAN DANA BERSAMA
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang
bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, Pemerintah mengalokasikan Dana
Bersama pada APBN dan/atau APBN Perubahan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03) untuk BPDLH.
(2) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
