PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK Dana Bersama memiliki tugas dan wewenang membuat SP2 Dana Bersama atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
