PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 menerbitkan surat keputusan dalam rangka menetapkan:
- PPK Dana Bersama; dan
- PPSPM, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3) KPA menyampaikan surat keputusan penetapan
sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko terhadap BMN.
