PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 4
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.
