PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di:
- Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau
- Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
