PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 25
(1) Berdasarkan SKPBL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, PPK menerbitkan SPP penggantian biaya lain-
lain untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- SKPBL;
- Surat permohonan penggantian biaya lain-lain serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
- Surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
Bagian Ketiga Penerbitan Surat Perintah Membayar
