Pasal 24
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas
permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKPBL.
(2) SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh KPA.
(3) SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian biaya lain-lain.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan
Pasal 23, permohonan penggantian biaya lain-lain tidak
sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian biaya lain-lain.
(5) SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
