Pasal 6
(1) Dalam hal barang impor yang diajukan dalam
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan:
- jenis barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l,
importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
- jenis barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf m, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap
jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap
jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan:
- permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan perubahan atas kesalahan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(8);
- Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); dan
- respon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (4)
