PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
(1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush
Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:
- peka kondisi; dan/atau
- peka waktu.
(2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush
Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- jenazah dan abu jenazah;
- organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
- barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
- binatang hidup;
- tumbuhan hidup;
- surat kabar dan majalah yang peka waktu;
- dokumen (surat);
- uang kertas asing (banknotes);
- vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
- tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
- ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
- daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
- barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
