PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM
Pasal 6
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
