Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a . tarif pemeriksaan laboratorium klinik dan UJl kesehatan;
- tarif pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat;
- tarif pemantapan mutu eksternal; dan
- tarif pendidikan dan pelatihan.
Pasal4 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
- tarif sarana limbah.
Pasal5 ( 1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/ atau tarif kompetitor.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi. o/
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) diatur oleh Kepala Badan Layanan
Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
