PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, impor Barang Pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
