PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 16
(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan
ketertiban administrasi, SKP melakukan penatausahaan administrasi Impor Barang Pindahan secara elektronik.
(2) Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional:
- pelaksanaan Impor Barang Pindahan dilakukan secara manual dengan menyampaikan secara tertulis melalui formulir, media penyimpanan data elektronik, surat elektronik, dan/atau aplikasi resmi atau media lainnya yang diinformasikan secara resmi; dan
- penatausahaan administrasi Impor Barang Pindahan dilakukan secara manual oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
