Pasal 60
BAB 10 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Fisik, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD.
(3) Berdasarkan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKD.
(4) Laporan Keuangan BA BUN TKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu bendahara umum negara pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
**(5) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud*
