PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 58
BAB 9 — PENGGUNAAN SISA DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Dalam rangka pemutakhiran data Sisa DAK Fisik,
Kementerian dapat menyelenggarakan rekonsiliasi Sisa DAK Fisik bersama Pemerintah Daerah.
(2) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menyampaikan informasi penyelenggaraan dan mekanisme rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi
dari KPA BUN pengelola dana transfer khusus yang disampaikan melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
- 42 –
