PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 44
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi DAK Fisik per bidang/subbidang yang:
- pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus.
- 26 –
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
bertahap, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, paling cepat pada bulan Februari tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I yang lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap; dan
- untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar nilai daftar kontrak kegiatan.
- tahap II, paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, dikurangi penyaluran tahap I.
- nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I.
- tahap III paling cepat pada bulan September tahun anggaran berjalan dengan ketentuan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II.
