PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 43
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
- per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
- bertahap; dan/atau
- sekaligus.
Paragraf 1 Penyaluran Bertahap
