PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 27
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap hasil
penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan melakukan pengurangan alokasi daerah kategori rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) sebesar persentase tertentu dari nilai
alokasi teknis.
(2) Hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada Daerah dengan kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara proporsional.
