PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 26
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dengan metode:
- penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1); atau
- penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dan pertimbangan lainnya.
(2) Penentuan metode penghitungan alokasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan
dalam berita acara.
