PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya untuk pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dan belanja infrastruktur pelayanan publik dilaksanakan mulai tahun anggaran 2028.
