PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2025.
