Pasal 18
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan
dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
