Pasal 17
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan
dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
