PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima
Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang terdiri atas:
- tunjangan veteran;
- tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
- tunjangan janda/duda;
- tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- tunjangan bersifat pensiun;
- tunjangan pokok;
- tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan
- tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
