Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
(2) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(5) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibayarkan dalam bentuk uang.
(6) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi
Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 12% (dua belas persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
