PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menetapkan
KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah Compact dan rupiah murni.
(3) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA menetapkan pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai:
- PPK; dan
- PPSPM.
(4) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran.
