PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RENCANA
(1) PA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan
RKA-K/L dan DIPA Pengelola Hibah MCC.
(2) Tata cara penyusunan RKA-K/L dan DIPA berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kesatu Pejabat Perbendaharaan
