PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 33
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas
penyaluran dana Hibah MCC berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi hibah.
(2) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas
pelaksanaan kegiatan Hibah MCC yang dibiayai dengan sumber dana rupiah murni berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
