PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 32
BAB 6 — KONTRIBUSI PEMERINTAH
(1) Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah
Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact.
(2) Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas
pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan pemenuhan Kontribusi Pemerintah.
