PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 25
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di
bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan
dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(3) SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan:
- SKP2K; dan
- SPTB.
