PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 24
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk
disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan dokumen:
- SKP2K;
- surat permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18; dan
- SPTB yang ditandatangani oleh PPK.
Bagian Keempat Penerbitan Surat Perintah Membayar
