PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
(1) Untuk menguji kebenaran setoran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, KPA harus melakukan konfirmasi kepada KPPN.
(2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
