PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 19
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
(1) Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus
melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti yang sah.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menguji kebenaran setoran pajak/SSPCP telah masuk ke kas negara;
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan;
- menguji kebenaran perhitungan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen.
(3) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK.
(4) KPA dapat menyusun petunjuk mengenai mekanisme
verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
