PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
