PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pens1un, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diiselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
