Pasal 3
Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh perseratus dikalikan MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {0,60 x MI1 x P1} + {0,60 x MI2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP) dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, MI2 diganti dengan MI1.
- Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh perseratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh perseratus dikalikan Y2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {0,60 x Y1 x P1}+ {0,60 x Y2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/ sesudah tanggal 1 J anuari 2001, maka P1 digan ti dengan P2, Y2 diganti dengan Y1.
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang- kurangnya 1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17 adalah F1 dikalikan Pi ditambah dengan F2dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: { F1 x P1} + { F2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP) dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, F2 diganti dengan F1.
- Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut:
Nilai MI1 atau MI2 Nilai F1 atau F2 (dalam tahun) 1 0,599 2 1,218 3 1,826 4 2,398 5 3,015 6 3,525 7 4,075 8 4,667 9 5,307 10 5,746 11 6,093 12 6,457 13 6,838 14 7,238 15 7,657 16 8,095 17 8,555 18 8,778 19 9,011 20 9,256 21 9,512 22 9,781 23 10,063 24 10,357 25 10,667 26 10,69 27 10,72 28 10,751 29 10,782 30, dst 10,814
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 4 *)
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
- dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- alam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamj uta rupiah); dan
- dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
