PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 2
(1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi: a. Manfaat Asuransi Dwiguna; dan/ a tau b.
Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
(2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta:
- berhenti karena pensiun;
- meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau
- berhenti karena sebab-sebab lain.
(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:
- Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
- Isteri/Suami meninggal dunia; atau
- Anak meninggal dunia.
