PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
- tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
- tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
- tarif pengembangan bahasa;
- tarif perpustakaan;
- tarif kekayaan intelektual; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
