Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
- tarif seleksi penerimaan;
- tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan;
- tarif pendidikan dan pelatihan teknis;
- tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan/ penjenjangan;
- tarif pendidikan dan pelatihan pemutakhiran;
- tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi berdasarkan:
- rumpun ilmu;
- kelompok teknis; dan
- zona.
(5) Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a, dan kelompok teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan
belanja negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penyelenggaraan layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
(8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
