PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 11
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
