PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 10
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
