PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 4
(1) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dilakukan oleh penyusun RKA-K/L yang terdiri atas:
- Biro Perencanaan/unit perencanaan kementerian/lembaga yang dilaksanakan oleh:
- Kepala Biro Perencanaan/pimpinan unit perencanaan kementerian/lembaga; dan
- pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Kepala Biro Perencanaan/pimpinan Unit Perencanaan kementerian/lembaga;
- Unit Eselon I yang dilaksanakan oleh:
- KPA unit eselon I; dan
- pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA unit eselon I; dan
- Satker yang dilaksanakan oleh:
- KPA Satker; dan
- pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker.
(2) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) dilaksanakan oleh penyusun RKA-BUN yang terdiri atas:
- PPA BUN yang dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Pemimpin PPA BUN; dan
- Satker BUN yang dilaksanakan oleh:
- KPA Satker BUN; dan
- Pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker BUN.
