PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 3
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA
kementerian/lembaga wajib menyusun dan bertanggungjawab terhadap RKA-K/L.
(2) Menteri Keuangan selain selaku PA kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menyusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
